Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menerapkan: SNI 8223:2022 Tuna dalam Kemasan Kaleng; dan SNI 8222:2022 Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, secara wajib.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
Sumber
BN 2023 (803) : 22 hlm.; jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
  2. Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
  3. Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
  4. Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan