PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN. 2022 No. 480 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin,
tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta
membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020
tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja
dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
- mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Pakaian kerja dan atribut
c. pengawasan dan pembinaan
d. Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
- Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMENKP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1064)
- 109 halaman dengan lampiran
|