STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 9, BN. 2022 No. 633 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
- Mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum
b. Identitas
c. Penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi
d. Sistem Pengelolaan
e. Pengangkatan dan Pemberhentian
f. Sistem Pengendalian dan pengawasan internal
g. Dosen dan tenaga kependidikan
h. Taruna dan alumni
i. Kerja sama
k. Sarana dan prasarana
l. Pendanaan
m. Sistem penjaminan mutu internal
n. akreditasi
o. tanda bukti kelulusan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- mencabut Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1102),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 34/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1076)
- 72 halaman dengan lampiran
|