Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022

Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. Ketentuan Umum b. Identitas c. Penyelengaraan Tridharma Perguruan Tinggi d. Sistem Pengelolaan e. Pengangkatan dan Pemberhentian f. Sistem Pengendalian dan pengawasan internal g. Dosen dan tenaga kependidikan h. Taruna dan alumni i. Kerja sama k. Sarana dan prasarana l. Pendanaan m. Sistem penjaminan mutu internal n. akreditasi o. tanda bukti kelulusan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BN. 2022 No. 633 / www.peraturan.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong
  2. Permen KKP No. 34/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sorong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan