Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022

Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. Ketentuan umum b. Bentuk advokasi hukum c. Pemberi advokasi hukum dan penerima advokasi hukum d. bantuan hukum litigasi e. pembinaan hukum f. pelayanan bantuan hukum g. rehabilitasi h. pemantauan dan evaluasi i. pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
BN. 2022 No. 733 / www.peraturan.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen KKP No. 64/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Advokasi Hukum Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan