STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10, BN. 2022 No. 634 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan,
penyelenggaraan, dan reformasi organisasi Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung, sebagai dampak dari
berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 36/PERMENKP/2019 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bitung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Statuta
Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung;
- : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
91/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1712);
- mengatur
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
|