Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI PARKIR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas perhubungan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah engan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perpes No. 87 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi, meliputi: Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara tunai; Teknis pelaksanaan pembayaran retribusi secara non tunai, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Manado TA 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 25 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 1999;
7. UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 205;
8. UU No. 12 Tahun 2011;
9. PP No. 56 Tahun 2005;
10. PP No. 58 Tahun 2005;
11. PP No. 65 Tahun 2005;
12. PP No. 79 Tahun 2005;
13. PP No. 8 Tahun 2006;
14. PP No. 71 Tahun 2010;
15. PP No. 2 Tahun 2010;
16. PP No. 18 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 37 Tahun 2017;
19. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
20. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2018.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
4 pasal (5 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012 Ttg Retribusi Pelayanan Kebersihan
ABSTRAK:
Diundangkannnya Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No.03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Diatur tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, diserahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Perwali Kota Medan No. 7 Tahun 2018
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Mataram Tahun 2018 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk pelaksanaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah
ABSTRAK:
Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
UU No 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Mataram, UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan , UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkata Daerah Kota Mataram.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi BAB V Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran VI Tata Cara Penagihan Retribusi, BAB VII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, VIII Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, IX Tata cara Pemeriksaab Kepatuhan Pembayaran Retribusi X Stardar Formulir Retribusi Daerah XI Bentuk dan Isi Formulis Retribusi Daerah XII Ketentuan Peralihan XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Surabaya No. 43 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang tarif retribusinya telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37
Tahun 2015 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir adalah sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) kali parkir di Pelataran;
b. Untuk 1 (satu) kali parkir di Gedung;
c. Untuk 1 (satu) kali parkir di Taman;
d. Untuk 1 (satu) kali parkir di Lingkungan;
e. Untuk 1 (satu) kali parkir di Tempat wisata;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan sistem online pajak daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Nomro 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan System Online Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 82 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 32/PMK.05/2014; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 11 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jens pajak yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu diatur kewenangan Walikota dan Kepala BKD, Sistem Online Pajak Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pengenaan Sanksi Administratif dan Gangguan atau perbaikan jaringan sistem informasi pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 616
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011, apabila dilakukan perbandingan dengan Kota-Kota lain di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tarif paling rendah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Nota Dinas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Nomor 010/ND/DPMPTSP-BTM/IV/2018 tanggal 9 April 2018 serta mempertimbangkan masukkan dari Asosiasi Real Estate Indonesia Kota Batam, maka perlu dilakukan Penyesuai tarif Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Surabaya No. 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang tarif retribusinya telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5468);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3).
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) kali parkir;
b. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir insidentil;
c. untuk 1 (satu) kali parkir di tempat parkir zona;
Peraturan Walikota ini mulai berlaku efektif paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tata cara pemungutan, pembayaran penyetoran dan tempatpembayaran retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pemungutan Retribusi; BAB III Tata Cara Penyewaan; BAB IV Harga Sewa; BAB V Tata Cara Pembayaran; BAB VI Tata Cara Perpanjangan Sewa; BAB VII Tata Cara Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; BAB VIII Kewajiban Pedagang; BAB IX Laranagn; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat