Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pemungutan Retribusi; BAB III Tata Cara Penyewaan; BAB IV Harga Sewa; BAB V Tata Cara Pembayaran; BAB VI Tata Cara Perpanjangan Sewa; BAB VII Tata Cara Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; BAB VIII Kewajiban Pedagang; BAB IX Laranagn; BAB X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat