retribusi daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. 2018/ No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tata cara pemungutan, pembayaran penyetoran dan tempatpembayaran retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan peraturan walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Pemungutan Retribusi; BAB III Tata Cara Penyewaan; BAB IV Harga Sewa; BAB V Tata Cara Pembayaran; BAB VI Tata Cara Perpanjangan Sewa; BAB VII Tata Cara Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi; BAB VIII Kewajiban Pedagang; BAB IX Laranagn; BAB X Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- 5 hal
|