Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2 ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 pada bank atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat