Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan penyediaan data Pajak
Daerah secara daring (online) guna memperlancar pelaksanaan KSWPD, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020 tentang Korfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah "Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup No 107 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a diubah,Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah,Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus,Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2021 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Daerah Ka bu paten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah, tata cara penagihan, tata cara penerbitan STPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak mineral bukan logam dan batuan, Pemberian Pengurangan, Pem berian Keringanan, Pemberian Pembebasan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Tahun Berjalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 62 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
53 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu Pedoman Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Surat Teguran atau Peringatan; Surat Tagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN DENDA SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM RANGKA
PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 100 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sampang Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 13 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ketentuan penghapusan denda; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu mengatur tata car a
pembayaran pajak yang dipungut berdasarkan surat
ketetapan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Berdasarkan
Surat Ketetapan Pajak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan SKPD, Masa dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pendaftaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, Tata Cara Penerbitan SKPD, Tim Pemungutan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2016 dicabut.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 35 Tahun 2021
petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 12 tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan peraturan daerah nomor 12 tahun 2020 tentang pajak sarang Burung walet.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011sebagaiamana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2007; Perbup No.9 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 12 tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, Nilai jual, pendataan, pendaftaran dan tata cara pelaporan objek pajak sarang burung walet, bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTD serta Penerbitan SKPDKB, SKPDBT dan SKPDN, tata cara pembayaran penyetoran pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak,tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cara penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa, tata cara pembukuan atau pencatatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terhutang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat menghapus sanksi administrasif berupa denda Pajak Daerah;
b. bahwa dalam mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang dan sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan Instrumen kebijakan di bidang Perpajakan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terutang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5).
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG,yang terdiri atas 8 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Jangka Waktu Pelaksanaan , Bab III Teknis Pelaksanaan, Bab IV Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 95 ayat (4) BAB IV UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, dimana Peraturan Daerah dapat
mengatur tentang pemberian pengurangan, keringanan
dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak
dan/atau sanksinya serta tata cara penghapusan piutang
pajak yang sudah kedaluwarsa dan berdasarkan BAB XVIII Pasal 91 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dapat
diatur dalam Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.8 Tahun 1965; UU NO.28 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.55 Tahun
2016; PMK NO.68/PMK.03/2012; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA NO.20 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Piutang Pajak yang Dapat Dihapuskan, Kedaluwarsa Penagihan PBB-P2, Administrasi Tidak Dapat Ditelusuri, Penelitian Setempat dan Administrasi, Fasilitasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan
(Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 14), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 HAL. 1 LAMP.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Camat Sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggung Jawab Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Kabupaten/Kota. Untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes, dipandang perlu menunjuk Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab; Larangan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat