camat-lurah-pbb-perdesaan-perkotaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Camat Sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah Sebagai Penanggung Jawab Dalam Hal Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Kabupaten/Kota. Untuk mendukung percepatan, peningkatan dan pengawasan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes, dipandang perlu menunjuk Camat sebagai Pengawas dan Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Tanggung Jawab; Larangan dan Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- 7 hlm
|