Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terhutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA PAJAK DAERAH YANG TERUTANG,yang terdiri atas 8 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Jangka Waktu Pelaksanaan , Bab III Teknis Pelaksanaan, Bab IV Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Daerah Yang Terhutang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan