perubahan-perbup-status wajib pajak
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD 2021/ No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penerapan penyediaan data Pajak
Daerah secara daring (online) guna memperlancar pelaksanaan KSWPD, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020 tentang Korfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu perlu diubah
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah "Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2012;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 107 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup No 107 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a diubah,Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah,Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dihapus,Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah.
- 8 hlm
|