Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 35 Tahun 2021

Tata Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan SKPD, Masa dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pendaftaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, Tata Cara Penerbitan SKPD, Tim Pemungutan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak yang Dipungut Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.35
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 27 Tahun 2016

  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan