Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan SKPD, Masa dan Saat Terutangnya Pajak, Tata Cara Pendaftaran Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah, Tata Cara Penerbitan SKPD, Tim Pemungutan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat