Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2018

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Piutang Pajak adalah pajak yang masih harus ditagih termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Jenis Pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan Piutang Pajak dalam peraturan Bupati ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
20 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018
Tanggal Berlaku
20 Maret 2018
Sumber
BD.2018 NO.14
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  2. PERBUP Kab. Paser No. 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan