Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek pajak dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, jatuh tempo dan cara pembayaran, tata cara penyampaian SPTPD, tata cara penerbitan surat ketetapan pajak, tata cara pembetulan dan pembatalan ketetapan pajak daerah, tata cara penagihan, tata cara penerbitan STPD, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak mineral bukan logam dan batuan, Pemberian Pengurangan, Pem berian Keringanan, Pemberian Pembebasan, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada Tahun Berjalan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat