Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
merupakan pajak daerah yang merupakan salah satu
sumber penting untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dalam rangka
mewujud rn kesejahteraan masyarakat; bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
perlu diatur sebagai bentuk dari tanggungjawab
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
publik, kemandirian daerah, dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
memerlukan beberapa penyesuaian untuk memenuhi
perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoneSia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan dalam Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2019; Permendagri No.47 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pejabat Pengelola Barang Milik Negara, perencanaan Kebutuhan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharaan Penilaian Pemindahtanganan pemusnahan penghapusan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pembinaan, pengenalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah berupa Rumah Negara sistem informasi barang milik Daerah, pemberian insentif dan tunjangan koordinasi pendanaan, ganti rugi ketentuan Lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Terdiri dari 62 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhjadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur pemberian penghasilan kepada Pegawai Aparartur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat Peraturan Daerah tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Pemberian TPP ASN;
Komponen dan Bobot TPP ASN;
Didsiplin Kerja;
Produktivitas Kerja;
Tugas Tambahan;
Pembayaran TPP;
Kewajiban dan Sanksi;
Penambahan Anggaran;
Evaluasi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan ketentuan dalam Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2019; Permendagri No.47 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pejabat Pengelola Barang Milik Negara, peencanaan Keubutuhan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharaan Penilaian Pemindahtanganan pemusnahan penghapusan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pembinaan, pengenalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah berupa Rumah Negara sistem informasi barang milik Daerah. pemberian insentif dan tunjangan koordinsi pendanaan, Ganti Rugi ketentuan Lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Terdiri dari 62 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2022 (2) Tambahan LD 2022 (265)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021,
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2015, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 26 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2022.
Terdiri dari 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mendukung otonomi daerah sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah, maka perlu adanya penyesuaian dan perubahan mengenai jenis dan tarif retribusi di Kabupaten Lebak;
c. bahwa adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi perizinan tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010;
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A,
4. Ketentuan Bagian Kedua dan Paragraf 1 diubah,
5. Ketentuan Pasal 4 diubah,
6. Ketentuan Pasal 5 diubah,
7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A,
8. Ketentuan Pasal 6 diubah,
9. Ketentuan Pasal 7 diubah,
10. Ketentuan Pasal 8 diubah,
11. Ketentuan Pasal 9 diubah,
12. Pasal 10 dihapus.
13. Pasal 11 dihapus.
14. Pasal 12 dihapus.
15. Pasal 13 dihapus.
16. Pasal 14 dihapus.
17. Pasal 15 dihapus.
18. Pasal 16 dihapus.
19. Pasal 17 dihapus.
20. Pasal 18 dihapus.
21. Pasal 19 dihapus.
22. Pasal 20 dihapus.
23. Pasal 21 dihapus.
24. Pasal 22 dihapus.
25. Pasal 23 dihapus.
26. Pasal 24 dihapus.
27. Pasal 25 dihapus.
28. Pasal 26 dihapus.
29. Pasal 27 dihapus.
30. Pasal 28 dihapus.
31. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam,
32. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 4 {empat) judul Paragraf, yakni Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, dan Paragraf 4 serta disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, dan Pasal 28D
33. Ketentuan Pasal 52 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana mewujudkan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, diperlukan
pendanaan yang relatif besar yang berdasarkan
kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga
perlu dibentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana
Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III Prinsip Pembentukan Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Pembentukan Dana Cadangan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat. Jawa Barat memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan desa wisata dengan keunikan karakteristik alam, budaya, dan buatan yang khas, sehingga diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; PP No.67 Tahun 1996; PP No.50 Tahun 2011; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.14 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.15 Tahun 2004; Perda No.7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.16 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten Serang No. 14 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2021.
Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Berdasarkan Perda ini akan di atur Peraturan Bupati Serang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan penyelenggaraan tempat pemakanan yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat dengan memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya masyarakat, dan dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya penggunaan lahan untuk permukiman, diperlukan penataan dan penyediaan tanah pemakanan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, serta untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.9 Tahun 1987; PP No.19 Tahun 2021; Perda Kab.Karimun No.3 Tahun 2021
PERDA ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pemakaman di Daerah, yang meliputi jenis dan penyelenggaraan tempat pemakaman; tempat pemakaman umum; tempat pemakaman khusus; tempat pemakaman bukan umum; krematorium; perizinan penyelenggaraan pemakaman; pelaksanaan pemakaman; penyediaan tempat pemakaman oleh pengembang perumahan; pembinaan dan pengawasan terhadap pemyelenggaraan pemakaman; serta larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai besaran insentif Petugas Penjaga dan/atau Penggali makan di TPU dan TPK; peraturan mengenai persyaratan pengajuan izin dan rekomendasi teknis dalam pengelolaan TPBU atau krematorium.
17 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat