Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A, 4. Ketentuan Bagian Kedua dan Paragraf 1 diubah, 5. Ketentuan Pasal 4 diubah, 6. Ketentuan Pasal 5 diubah, 7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A, 8. Ketentuan Pasal 6 diubah, 9. Ketentuan Pasal 7 diubah, 10. Ketentuan Pasal 8 diubah, 11. Ketentuan Pasal 9 diubah, 12. Pasal 10 dihapus. 13. Pasal 11 dihapus. 14. Pasal 12 dihapus. 15. Pasal 13 dihapus. 16. Pasal 14 dihapus. 17. Pasal 15 dihapus. 18. Pasal 16 dihapus. 19. Pasal 17 dihapus. 20. Pasal 18 dihapus. 21. Pasal 19 dihapus. 22. Pasal 20 dihapus. 23. Pasal 21 dihapus. 24. Pasal 22 dihapus. 25. Pasal 23 dihapus. 26. Pasal 24 dihapus. 27. Pasal 25 dihapus. 28. Pasal 26 dihapus. 29. Pasal 27 dihapus. 30. Pasal 28 dihapus. 31. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam, 32. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 4 {empat) judul Paragraf, yakni Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, dan Paragraf 4 serta disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, dan Pasal 28D 33. Ketentuan Pasal 52 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1694 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan