Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.11
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Semarang No. 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan