dana cadangan - pemilihan bupati dan wakil bupati
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NOMOR.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana mewujudkan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, diperlukan
pendanaan yang relatif besar yang berdasarkan
kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga
perlu dibentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana
Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Semarang Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III Prinsip Pembentukan Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Pembentukan Dana Cadangan
Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
- 10 hlm
|