Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Bab III Prinsip Pembentukan Dana Cadangan Bab IV Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan Bab V Sumber Dana Cadangan Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan Bab VII Pelaksanaan Dana Cadangan Bab VIII Pembentukan Dana Cadangan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat