Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 02 Tahun 2022

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pejabat Pengelola Barang Milik Negara, peencanaan Keubutuhan Penggunaan Pemanfaatan Pengamanan dan pemeliharaan Penilaian Pemindahtanganan pemusnahan penghapusan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pembinaan, pengenalian dan pengawasan, pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah berupa Rumah Negara sistem informasi barang milik Daerah. pemberian insentif dan tunjangan koordinsi pendanaan, Ganti Rugi ketentuan Lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
13 April 2022
Tanggal Pengundangan
13 April 2022
Tanggal Berlaku
13 April 2022
Sumber
BD/02/2022
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1666 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daera

  2. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan