Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan penyelenggaraan tempat pemakanan yang tertib dan layak bagi setiap warga masyarakat dengan memperhatikan aspek agama, sosial dan budaya masyarakat, dan dengan pertambahan jumlah penduduk dan meningkatnya penggunaan lahan untuk permukiman, diperlukan penataan dan penyediaan tanah pemakanan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, serta untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu ditetapkan dengan PERDA
- Dasar hukum PERDA ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.9 Tahun 1987; PP No.19 Tahun 2021; Perda Kab.Karimun No.3 Tahun 2021
- PERDA ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pemakaman di Daerah, yang meliputi jenis dan penyelenggaraan tempat pemakaman; tempat pemakaman umum; tempat pemakaman khusus; tempat pemakaman bukan umum; krematorium; perizinan penyelenggaraan pemakaman; pelaksanaan pemakaman; penyediaan tempat pemakaman oleh pengembang perumahan; pembinaan dan pengawasan terhadap pemyelenggaraan pemakaman; serta larangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
- Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai besaran insentif Petugas Penjaga dan/atau Penggali makan di TPU dan TPK; peraturan mengenai persyaratan pengajuan izin dan rekomendasi teknis dalam pengelolaan TPBU atau krematorium.
- 17 hal.
|