PERDA ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan pemakaman di Daerah, yang meliputi jenis dan penyelenggaraan tempat pemakaman; tempat pemakaman umum; tempat pemakaman khusus; tempat pemakaman bukan umum; krematorium; perizinan penyelenggaraan pemakaman; pelaksanaan pemakaman; penyediaan tempat pemakaman oleh pengembang perumahan; pembinaan dan pengawasan terhadap pemyelenggaraan pemakaman; serta larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat