tanggung jawab-apbd
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten Serang No. 14 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2021.
- Perda ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
- Berdasarkan Perda ini akan di atur Peraturan Bupati Serang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021
- 8 hlm
|