PENDELEGASIAN – WEWENANG – PENYELENGGARAAN – PERIZINAN – DAN – NONPERIZINAN – DAERAH – KEPADA – KEPALA – DINAS – PENANAMAN – MODAL – DAN – PELAYANAN – TERPADU – SATU – PINTU – KOTA – GUNUNGSITOLI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA GUNUNGSITOLI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Wali Kota Gunungsitoli mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli; bahwa Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
128 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal:
b. bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 7 Tahun 2008
PP No. 45 Tahun 2008
PP No. 142 Tahun 2015
Perpres No. 36 Tahun 2010
Perpres No. 39 Tahun 2014
Perpres No. 97 Tahun 2014
Perpres No. 38 Tahun 2015
Perka BKPM No. 9 Tahun 2015
Perka BKPM No. 15 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Mengatur mengenai Penanaman Modal dengan sistematika sbb:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Bab IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanaman Modal
Bab V Bidang Usaha Penanaman Modal
Bab VI Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VII Lokasi Usaha
Bab VII Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
Bab IX Pelayanan Penanaman Modal
Bab X Insentif Penanaman Modal
Bab XI Pengembangan Penanaman Modal
Bab XII Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro dan Kecil
Bab XIII Kerja Sama Penanaman Modal
Bab XIV Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/141 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (6) berdasarkan Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008 maka guna menajmin kelancaran, ketertiban serta adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU no. 5 Tahun 1984; UU no. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No. Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres no. 77 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. kuningan No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Bidang Usaha Penanaman Modal, Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Perencanaan Dan Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Insentif Penanaman Moda, Pengembangan Penanaman Modal, Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menegah Dan Koperasi, Kerjasama Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Sanksi administrasi, Ketentuan Peralihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pembangunan perekonomian di daerah dan dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, diperlukan
penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada PT.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal;
5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
6. Penggunaan Dana;
7. Sumber Dana;
8. Pengawasan;
9. Dividen;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan
usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam
bentuk penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoNesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagi modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a.bahwa usaha mikro, kecil dan menengah mempunyai peranan yang penting dan strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian dan dunia usaha yang kokoh, tangguh dan mandiri;
b.bahwa untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang kokoh, tangguh dan mandiri di Kabupaten Lembata, maka usaha mikro, kecil dan menengah perlu ditingkatkan jumlah dan kualitasnya sehingga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, perluasan pasar dan pembentukan produk domestik bruto menjadi meningkat;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Lembata; Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan tersebut berisi tentang : Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip, Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Pemberdayaan; Pembiayaan dan Penjaminan; Kemitraan; Pengembangan Teknologi, Produksi dan Pengolahan; Informasi, Pemasaran dan Lokasi Usaha; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 79 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bentuk Insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; dan
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 10, BN.2023 (1084)/9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi Di Kawasan Industri Terpadu Batang
ABSTRAK:
a. bahwa percepatan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dilaksanakan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan skala prioritas guna menciptakan pusat kegiatan ekonomi baru yang secara nyata memberikan dampak berganda dalam pembangunan nasional q.an peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan realisasi investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal
29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat menetapkan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang setelah mendapat persetujuan Presiden;
c. bahwa penetapan perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sehingga daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan lndustri Terpadu Batang memiliki daya laku clan daya ikat yang kuat sebagai acuan dalam percepatan pelaksanaan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Daftar Kegiatan Percepatan Investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 , Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang dan daftar kegiatan percepatan investasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung swasembada gula Nasional,
meningkatkan pendapatan petani dan mengembangkan
perekonomian pedesaan, perlu digerakkan usaha tani tebu secara
intensif dengan penyediaan modal yang cukup;
bahwa sehubungan keterbatasan kemampuan permodalan petani
untuk melaksanakan budidaya tebu, maka Pemerintah Kabupaten
Pemalang perlu memberikan fasilitasi permodalan melalui sistem
kemitraan secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b, perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya
Tebu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nonor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu yang meliputi Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu, Pengelolaan Keuangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Budidaya Tebu dicabut.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat