Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pelaksanaan Penyertaan Modal; 4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Penggunaan Dana; 7. Sumber Dana; 8. Pengawasan; 9. Dividen; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat