Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pelaksanaan Penyertaan Modal; 4. Bentuk Dan Jumlah Penyertaan Modal; 5. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 6. Penggunaan Dana; 7. Sumber Dana; 8. Pengawasan; 9. Dividen; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2013
Tanggal Berlaku
02 Desember 2013
Sumber
LD.2013/No.10
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 25 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan