Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pola Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Kemitraan Usaha Budidaya Tebu Bab III Bentuk Kemitraan Usaha Budidaya Tebu Bab IV Pengelolaan Pengembangan Usaha Budidaya Tebu Bab V Pengelolaan Keuangan Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat