tambahan-penyertaan-modal-bUMD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan
usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam
bentuk penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoNesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2014.
- Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagi modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
- 11 Halaman
|