Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bentuk Insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; dan b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016
Tanggal Berlaku
04 Maret 2016
Sumber
BD 2016 (10) : 11 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan