Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Bentuk Insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa: a. pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah; dan b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat