ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, maka Wali Kota Gunungsitoli mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli; bahwa Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan perundang-undangan yang berlaku;
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 49 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2021.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DAERAH, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|