Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Palembang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk TeknisProsedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang perlu diubah untuk efektivitas pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota
Palembang, yaitu Ketentuan Pasal 31, Ketentuan Pasal 33, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 37, Ketentuan Pasal 58, Ketentuan Pasal 59
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
Peratuan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang
Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota
Palembang
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan dibutuhkan nilai jual obyek pajak yang besarannya didasarkan pada indeks rata-rata yang ditetapkan.
UU No. 10 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PMK No. 208/PMK.07/2018, PERDA No. 3 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nilai Indeks Rata-Rata Objek PBB-P2, Penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Perwali No. 10 Tahun 2018 DICABUT.
5 Hlm. (4 Bab, 6 Psl.), 2 Lamp.(18 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah, Perpajakan, STANDAR/PEDOMAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Air Tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dilakukan penyempurnaan
1. UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan UU Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. UU Nomor 28 Tahun 2009
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2019
11. Peraturan Dearah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 63 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Bab III : Ruang Lingkup Pajak Air Tanah
4. Bab IV : Pajak Terhutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak
5. Bab V : Instansi Pemungut
6. Bab VI : Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak
7. Bab VII : Kedaluwarsa Penagihan
8. Bab VIII : Keberatan, Banding dan Gugatan
9. Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Bab X : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
11. Bab XI : Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Bab XII : Ketentuan Sanksi
13. Bab XIII : Ketentuan Peralihan
14. Bab XIV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merruakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan daerah dan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat, perlu menyesuaikan tarif retribusi dalam Perda No.20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Perda Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi diatur denganPeraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlupenetapan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2012;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016;
Meninjau Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam ketentuan Pasal 8 Perda Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah adalah pendapatan asli daerah yang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berdasarkan PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu
1. UU No.12 Tahun 1999
2. UU No.17 Tahun 2003
3. UU No.1 Tahun 2004
4. UU No.33 Tahun 2004
5. UU No.28 Tahun 2009
6. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2015
7. UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019
8. PP No.69 Tahun 2010
9. PP No.12 Tahun 2019
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Kota Metro No.1 Tahun 2011
12. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2011
14. Peraturan Daerah Kota Metro No.3 Tahun 2012
15. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2012
16. Peraturan Daerah Kota Metro No.6 Tahun 2012
17. Peraturan Daerah Kota Metro No.4 Tahun 2012
18. Peraturan Daerah Kota Metro No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro No.12 Tahun 2019
19. Peraturan Daerah Kota Metro No.7 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kota Metro No.24 Tahun 2016
Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak dan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan keterangan status wajib pajak, tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2020 Nomor 4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan butir 2.a).8). Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
menyatakan sebagai implementasi Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah bagi Pejabat/PNSD yang melaksanakan
tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau
pelayanan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif
lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan
Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja
tertentu yakni pencapaian target penerimaan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara
triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target
Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun
Anggaran 2020 yang Dijabarkan Secara Triwulanan
menurut Jenisnya;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2019
Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
mengatur mengenai target penerimaan pajak daerah kota depok tahun anggaran 2020 yang dijabarkan secara triwulanan menurut jenisnya
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil retribusi Daerah; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2020
KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI LINGKUNGAN KOTA MEDAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Lingkungan Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perwal Kota Medan tentang Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagi dasar pegenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU Noo. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA No. Tahun 2011; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 27 Tahun 2017
Perwal ini mengatur tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, ditetapkan untuk masing-masing kelurahan. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan dihitung berdasarkan daftar biaya komponen bangunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
53 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat