Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil retribusi Daerah; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan