mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat