peraturan walikota - peninjauan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No.5/JDIHDenpasar/3halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Daerah merruakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan daerah dan membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat, perlu menyesuaikan tarif retribusi dalam Perda No.20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Perda Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi diatur denganPeraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlupenetapan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2012;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016;
- Meninjau Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam ketentuan Pasal 8 Perda Kota Denpasar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
|