Perwal ini mengatur tentang Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan, ditetapkan untuk masing-masing kelurahan. Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Medan dihitung berdasarkan daftar biaya komponen bangunan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat