1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Bab III : Ruang Lingkup Pajak Air Tanah 4. Bab IV : Pajak Terhutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak 5. Bab V : Instansi Pemungut 6. Bab VI : Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak 7. Bab VII : Kedaluwarsa Penagihan 8. Bab VIII : Keberatan, Banding dan Gugatan 9. Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 10. Bab X : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 11. Bab XI : Pembukuan dan Pemeriksaan 12. Bab XII : Ketentuan Sanksi 13. Bab XIII : Ketentuan Peralihan 14. Bab XIV : Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat