Peraturan ini mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Palembang, yaitu Ketentuan Pasal 31, Ketentuan Pasal 33, Ketentuan Pasal 34, Ketentuan Pasal 37, Ketentuan Pasal 58, Ketentuan Pasal 59
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat