Peraturan Menteri Keuangan NO. 68/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 368; https:jdih.kemenkeu.go.id :30 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16G huruf i UU Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas
Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan
kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur
penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa
campur tangan pihak lain. Atas penyerahan: Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa
Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto; Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana
Elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau Jasa Kena Pajak
berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok
Penambang Aset Kripto (mining pool oleh Penambang Aset Kripto), dikenai Pajak
Pertambahan Nilai. Penyerahan Aset Kripto meliputi penyerahan Aset Kripto oleh
Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di
dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penghasilan dari transaksi Aset
Kripto yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang bertindak atas nama sendiri yang dilakukan melalui Sarana Elektronik
yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lain,
dikenai Pajak Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
32 HLM, Lampiran halaman 31 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diusulkan oleh Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/Menkes/487/2019 Hal: Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kernenterian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1479), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, Lampiran halaman 11 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2022
RUMAH SAKIT MATA – KEMENTERIAN KESEHATAN – TARIF LAYANAN BLU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 389; https:jdih.kemenkeu.go.id :11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
- Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh
Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan
terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif
farmasi, dan tarif optik. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak
penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin
dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan
dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi
lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau
pengguna jasa lainnya. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen
dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien
atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 12-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan Menteri Kesehatan
melalui Surat Nomor KU.01.0l/Menkes/1105/2021 tanggal 15 September 2021 telah
dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Pengguna jasa terdiri dari masyarakat
umum dan pihak penjamin yang merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan
kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Perjanjian/kerja sama
antara Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada
Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja
sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan
Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM, Lampiran halaman 11-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian
Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan melalui surat Nomor
KU.01.01/Menkes/1140/2021 tanggal 8 Oktober 2021 telah dibahas dan dikaji oleh
Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Runiah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada
Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Anak clan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat
memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin clan/ atau
pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin clan/ atau penggunajasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama
operasional clan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/ atau kondisi tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda
Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
149/PMK.05/2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 HLM, Lampiran halaman 12 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/553/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 572), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 9 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2022
PMK No. 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Diubah dengan
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mencabut
PMK No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Pengarah Nomor TAN.03.05/444/D.II.M.EKON/06/2022 tanggal 12 Juni 2022
telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan. Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil
(CPO), dan/atau Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal
dari Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau produk turunannya dapat dikenakan pungutan
yang mengacu pada Tarif Pungutan. Jumlah satuan barang/ produk untuk
penghitungan pungutan barang/produk campuran merupakan volume dan/ atau berat
total barang/ produk campuran. Tarif Pungutan dikenakan kepada pelaku usaha
perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit,
Crude Palm Oil (CPO) dan/ atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit, eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/ atau
produk turunannya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2022
PMK No. 94 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut
PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPATARIF LAYANAN KESEHATAN – JENIS DAN TARIF – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN– PROVINSI MALUKU, NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit
Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dan Provinsi Papua.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), UU No.9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No
. 6245), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021
(BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif
layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian
Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi
Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan
medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan
tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di
instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci
darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan
radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan
dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan,
pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi,
dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan
Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1171), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
104 HLM: Lampiran 5 - 104 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat