Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan, pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat