Peraturan ini mengatur tentang tarif layanna BLU RS, jenis tarif layanan, tarif pendaftaran dan administrasi medis, tarif pelayanan penunjang nonmedis, Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi, tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan, Tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), Tarif jasa boga (catering) dan binatu (laundry),Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis, tarif bantuan kesehatan dan Tarif pelayanan kesehatan dengan teknologi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat