Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak clan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin clan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin clan/ atau penggunajasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional clan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/ atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna Jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
87/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BN.2022/NO. 519; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 149/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan