Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif Layanan BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kernenterian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara BLU Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat