Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
143/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2022
Sumber
BN.2022/NO. 1010; https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Mencabut :
  1. PMK No. 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan