Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat