Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif fiskal, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat