Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELATIHAN KETERAMPILAN BAGI PENCARI
KERJA BERDASARKAN UNIT KOMPETENSI YANG
BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI
HASIL TEMBAKAU TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas
tenaga kerja, perlu dilaksanakan pendidikan dan
pelatihan keterampilan berdasarkan unit
kompetensi;
b. bahwa agar penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau dalam kegiatan pelatihan dan
produktivitas tenaga kerja tahun 2023 dilakukan
secara tepat sasaran, tertib, efektif, efisien, dan
akuntabel, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/
PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dapat digunakan untuk program pembinaan sosial
guna mendukung bidang kesejahteraan
masyarakat berupa kegiatan peningkatan
keterampilan kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja
Berdasarkan Unit Kompetensi yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
2023;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/
2021 ;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja
Berdasarkan Unit Kompetensi yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun
2023; meliputi: ketentuan umum; jenis pelatihan keterampilan; peserta pelatiha; mekanisme pelatihan; sumber dana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2023
Pedoman - pelaksanaan - tugas - belajar - bagi - pegawai - negeri - sipil - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota Bahw
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD Tahun 2023 No.23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 20221; Perpres No. 12 Tahun 1961.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pendidikan, Tugas Belajar, Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Pesyaratan Program Studi, Jangka Waktu Tugas Belajar, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
18 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan
rnewujudkan tujuan negara sebagairnana tercanturn
dalam pelaksanaan undang-undang dasar negara repu blik
Indonesia tahun 1945, perlu dibangun Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki integritas, profesional, sert.a merniliki
kompetensi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan pengembangan kompetensi serta
profcsionalitas Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari, perlu melaksanakan
peningkatan kornpetensi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Togas Belajar bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Kendari sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Kendari tentang Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur
Pendidikan Lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang -
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAB III PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN BAB IV PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR BAB V TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN BAB VI TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KEDUDUKAN DAN RAK PNS TUGAS BELAJAR BAB IX KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS TUGAS BELAJAR BAB X PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XI BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XII PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN SANKSI BAB XIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi
Pcgawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kora
Kendari Tahun 2014 Nomor 52) dan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor
1164 Tahun 2011 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 1164)
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 13 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat Pemerintah Daerah diperlukan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 202 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikoya Mataram Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung transforrnasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar yang dilakukan secara selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian Tugas Belajar;
c. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, sudah tidak relevan dengan pengembangan kompetensi SDM
Aparatur saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
1. BKPDSM merupakan Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar bagi PNS;
2. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, dengan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini;
3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagai PNS Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Pontianak No. 79 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2023/NO.4, LL Kota Pontianak : 28 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan degan pemberian tugas belajar, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas Belajar; Seleksi Calon Peserta Tugas Belajar; Pengajuan Tugas Belajar; Kedudukan Pns Tugas Belajar; Hak Dan Kewajiban Pns Tugas Belajar; Tugas Belajar Biaya Mandiri; Pembatalan Dan Penghentian Tugas Belajar; Penetapan Dan Pendanaan Tugas Belajar; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
2 Halaman dan 26 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan WaliKota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 202, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tuga, Tata Kerja, Ketentuanpenutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kata Medan (Berita Daerah Kata Medan Tahun 2018 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD Tahun 2022 Nomor 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Islamic Center Baiturrahmi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Daerah telah membangun Islamic Center; bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Islamic Center sebagai pusat kegiatan dan pengembangan sumber daya, menumbuh kembangkan budaya Islam yang dikelola secara profesional, amanah, dan transparan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Islamic Center sebagai pusat kegiatan keislaman dan kajian keilmuan Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Kedudukan Bab III Pengelolaan Bab IV Pendanaan, Pengelolaan Aset, Serta Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan dimanfaatkan sebagai pusat atau tcmpat pelaksanaan kegiacan pemberdayaan masyarakat yang dapat memfasilitasi pelatihan dan keterampilan berbasis literasi informasi dan inklusi melalui penyediaan buku, pemanfaatan teknologi informasi; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan
, dengan membangun kornitmen dan dukungan stakeholder, agar dapat menciptakan masyarakat sejahtera melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis lnklusi Sosial perlu di atur dengan peraturan Wall Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Transformasi Pcrpustakaan Berbasis lnklusi Sosial di lingkungan pemerintah Kota Kendari;
1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukkan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430); 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4774); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembru:an Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1
43, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusai dan pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 t
entang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemeriritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 183), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
PEDOMAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - TAMAN - KANAK-KANAK - SEKOLAH - DASAR - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD 2022/25
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 47 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permen PPPA No. 10 Tahun 2011; Permendikbud No. 158 Tahun 2014; Permensikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 55 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Tata Cara PPDB Jenjang TK, Tata Cara PPDB Jenjang SD, Tata Cara PPDB Jenjang SMP, Daftar Ulang Pendataan Ulang, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat