Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023

Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. BKPDSM merupakan Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar bagi PNS; 2. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, dengan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini; 3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagai PNS Tugas Belajar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (10): 27 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikoya Mataram Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan