Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2023

Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR BAB III PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN BAB IV PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN TUGAS BELAJAR BAB V TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN BAB VI TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KEDUDUKAN DAN RAK PNS TUGAS BELAJAR BAB IX KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS TUGAS BELAJAR BAB X PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XI BESARAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB XII PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN SANKSI BAB XIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XV PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
14/06/2023
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 52 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan