transformasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa perpustakaan dimanfaatkan sebagai pusat atau tcmpat pelaksanaan kegiacan pemberdayaan masyarakat yang dapat memfasilitasi pelatihan dan keterampilan berbasis literasi informasi dan inklusi melalui penyediaan buku, pemanfaatan teknologi informasi; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan
, dengan membangun kornitmen dan dukungan stakeholder, agar dapat menciptakan masyarakat sejahtera melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis lnklusi Sosial perlu di atur dengan peraturan Wall Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Transformasi Pcrpustakaan Berbasis lnklusi Sosial di lingkungan pemerintah Kota Kendari;
- 1. pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukkan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430); 4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4774); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembru:an Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1
43, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusai dan pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 t
entang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemeriritah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 183), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
BAB III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
- 9 halaman
|