Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Prinsip Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar; Seleksi Calon Peserta Tugas Belajar Dan Izin Belajar; Tugas Belajar; Pemberian Izin Belajar; Pembiayaan; Pembatalan; Kenaikan pangkat Dan Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar; Sanksi; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat