Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Seleksi Calon Peserta Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Dinas, Tugas Belajar Dan Ketentuan Pemberian Tugas Belajar, Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar, Hak Dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ketentuan Pemberian Izin Belajar, Tata Cara Pengajuan Izin Belajar, Hak Dan Kewajiban PNS Izin Belajar, Ketentuan Pelaksanaan Ikatan Dinas, Penetapan Surat Izin Mengikuti Pendidikan, Pembiayaan, Pembatalan, Kenaikan Pangkat Dan Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Sanksi, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat