Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 23 Tahun 2017

Tugas Belajar, Izin Belajar, Beasiswa, Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Seleksi Calon Peserta Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Dinas, Tugas Belajar Dan Ketentuan Pemberian Tugas Belajar, Tata Cara Pengajuan Tugas Belajar, Hak Dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ketentuan Pemberian Izin Belajar, Tata Cara Pengajuan Izin Belajar, Hak Dan Kewajiban PNS Izin Belajar, Ketentuan Pelaksanaan Ikatan Dinas, Penetapan Surat Izin Mengikuti Pendidikan, Pembiayaan, Pembatalan, Kenaikan Pangkat Dan Pengakuan Ijazah/Pencantuman Gelar, Sanksi, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Beasiswa, Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 April 2017
Tanggal Pengundangan
06 April 2017
Tanggal Berlaku
06 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.23, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 79 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan