PERGUB Prov. Riau No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Biaya Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam pemberian insentif kepada Tenaga
Kesehatan dan Tenaga Pendukung lainnya dalam
pelayanan dan penanganan Wabah Corona Virus Disease
20I9 (COVID-19) diperlukan standar biaya khusus dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2020; dan Perda Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 3 (tiga) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ANGGARAN BELANJA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan antisipasi dan penanganan keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. Dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah agar dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai perlu diatur melalui peraturan gubernur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Penggunaan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penganggaran Belanja Daerah, Pencairan Belanja Daerah, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020,
pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di Daerah Daerah Kabupaten Bogor,
Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten
Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi (Wilayah Bodebek)
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan
efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Wilayah Bodebek, perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah
Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 5 Bab, 19 Pasal
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , SANKSI PELANGGARAN PSBB, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
,KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PEDOMAN PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKAS
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, meliputi managemen kesehatan masyarakat, diagnosis laboratorium, pemulasaran jenasah, dan pencatatan dan pelaporan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Lamp 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI DAERAH KABUPATEN BOGOR, DAERAH KOTA BOGOR, DAERAH KOTA DEPOK, DAERAH KABUPATEN BEKASI, DAN DAERAH KOTA BEKASI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2020/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten
Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah
Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27
Tahun 2020; b. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang transportasi yang
ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya percepatan penanganan secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama dan Budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka tertib administrasi dan mengatasi kendala yang dihadapi saat pelaksanaan pemberian Bantuan Penanganan COVID-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 32) yaitu ketentuan ayat (2) Pasal 12, ayat (3) Pasal 13, ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 32 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20I9
(COVID-19) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan
Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi
Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan
Gubernur Riau Nomor 32 Tahun 2020 tentang Kriteria dan
Persyaratan Perjalanan Keluar dan/atau Masuk Provinsi
Riau Dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub No. PM 41 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 2 (dua) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; Kepres No 12 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Intruksi Mendagri No 4 Th 2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewajiban; 3. Perlindungan Masyarakat; 4. Kewenangan Dalam Pemberian Sanksi; 5. Sanksi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pendanaan; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD 2020/38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi
Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 36 Tahun 2020; b. bahwa dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bidang transportasi yang
ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa
Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
248/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
259/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi
Jawa Barat, Menteri Kesehatan telah menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020;
b. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a,
diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara
masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam
pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak
yang berkepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, ,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 , Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
terdiri dari 8 BAB dan 27 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB , SUMBER DAYA PENANGGULANGAN COVID-19 , PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN , SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat