Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2020

PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ANGGARAN BELANJA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Penggunaan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Daerah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Penganggaran Belanja Daerah, Pencairan Belanja Daerah, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 40 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ANGGARAN BELANJA DAERAH DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020
Tanggal Berlaku
15 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI A
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan